JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi. Jadi, sekalipun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Kurnia mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 huruf f juncto ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Katanya, hal itu sudah tegas mengatakan pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya keputusan presiden (keppres).
Lili diketahui akan menjalani sidang etik kedua kalinya pada 5 Juli pekan depan. Kurnia turut mendesak Kedeputian Penindakan KPK mengusut potensi pidana atas tindakan Lili. Pasalnya Dewas, menurutnya, tentu sudah memiliki cukup bukti. “Selama keppres belum dikeluarkan, persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas,” kata Kurnia.
“Jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan penyelidikan? Mestinya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Saudari Lili,” ujarnya.(dtk/VAN)