JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Pemukulan itu diduga terjadi karena salah paham terkait renovasi kamar mandi di dalam rutan.
“Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Pemukulan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Nurhadi sendiri ditahan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
Menurut Ali, tindakan Nurhadi itu turut disaksikan oleh petugas rutan lainnya. KPK akan memeriksa Nurhadi atas pemukulan tersebut.
“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” katanya.(DON)