JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo sudah memilih Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi. Saldi Isra menggantikan posisi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka kasus suap.
Pengucapan sumpah jabatan Saldi Isra dilakukan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). Pengucapan sumpah tersebut dilakukan di hadapan Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundangan dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Saldi Isra yang mengenakan toga merah.
Pengangkatan Saldi sebagai hakim konstitusi sesuai dengan Keppres nomor 40P/2017. Sebelumnya Saldi terpilih setelah menjalani proses yang dilakukan panitia seleksi.
Dari riwayat pendidikan, Saldi menempuh S1 di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dan tamat pada tahun 1995 dengan predikat Summa Cum Laude.
Usai mendapat gelar sarjana, Saldi lantas melanjutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of Public Administartion (MPA) pada tahun 2001 dari Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia.
Tak berhenti di situ, Saldi kemudian menempuh pendidikan S3 di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2009 dengan predikat Cum Laude. Di kampusnya, Saldi mendirikan Pusat Studi Konstitusi dan menjadi salah satu pusat riset konstitusi terkemuka di Indonesia.
Saldi juga pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award 2004. Penghargaan itu diraihnya berkat komitmennya yang anti korupsi. (MAD)