Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
SK mengatakan tak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Dia mengatakan dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk.
“Dibayar nggak?” tanya hakim.
“Sama sekali nggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali,” jawab SK.
Kemudian, SK mengungkap, dia juga dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Dia menuturkan tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.
“Untuk waktunya berapa lama?” tanya hakim.
“Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak,” jawab SK.
“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara buang air, bagaimana Saudara makan?” tanya hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.
“Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MAD)