JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap masih diterapkan usai Asian Games. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.
“Kebijakannya sama, hanya ada perubahan sedikit. Satu, Sabtu-Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil-genap tidak diterapkan. Jadi hanya weekdays atau hari kerja,” ujar Anies dalam acara Good Morning yang disiarkan CNNIndonesia, Senin (3/9/2018).
Kebijakan ini akan dilanjutkan hingga 13 Oktober nanti. Ganjil-genap diteruskan karena Jakarta masih akan menjadi tuan rumah even Asian Para Games yang digelar 6-13 Oktober nanti.
Penyesuaian lainnya ialah dihapusnya Jalan Metro Pondok Indah dari daftar jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Sebab, Pondok Indah sudah tak dijadikan venue golf lagi.
“Kedua, ada dua ruas jalan yang selama sekarang hingga Asian Paralympic Games itu tidak jadi rute lagi, yaitu jalan Benyamin Sueb sekitar Wisma Atlet dan juga di Pondok Indah arteri. Kenapa? Karena Pondok Indah sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan golf,” ujar Anies.
Selain itu, Jalan Benyamin Sueb juga tak lagi diberlakukan ganjil-genap. Hanya saja, kebijakan ini diberlakukan sementara. Sebab pada tanggal 1 Oktober nanti, Jalan Benyamin Sueb akan kembali diberlakukan ganjil-genap.
“Nanti di Jalan Benyamin Sueb ketika Paralympic akan diterapkan lagi kebijakannya, karena kita akan pakai di Wisma Atlet lagi,” tutur Anies.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 92 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018. Di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 dinyatakan ganjil-genap diberlakukan mulai tanggal 3 September sampai dengan 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB.
Berikut ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap:
a. Jalan Medan Merdeka Barat
b. Jalan MH Thamrin
c. Jalan Jenderal Sudirman
d. Jalan Gatot Subroto
e. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya s.d. simpang Jalan KS Tubun)
f. Jalan Jenderal MT Haryono
g. Jalan HR Rasuna Said
h. Jalan DI Panjaitan
i. Jalan Jenderal Ahmad Yani
j. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol) diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2018. (MAD)