Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara yang terjadi dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkemanfaatan, serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 25 Januari 2023, Jaksa Agung meminta jajarannya senantiasa mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
“Jika penyelesaian dengan mekanisme APIP tidak membuahkan hasil maka laksanakan penegakan hukum yang terukur secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jangan ada penyimpangan, sekecil apa pun dalam tiap tahapannya,” ujar Burhanuddin.
Selain itu Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Burhanuddin meminta jajarannya untuk menjaga marwah kejaksaan.
“Jangan sampai prestasi yang telah kita raih selama ini menjadi tercoreng karena kelalaian kita terhadap peristiwa sosial yang terjadi di sekitar kita,” katanya.(BAS)