Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Uang tunai itu juga ditunjukkan dalam konferensi pers. Duit tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
“Barang bukti dibawa ke gedung KPK,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12). (BAS)