CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku saat itu hendak mengedarkan uang palsu ke wilayah Sumatera. Sebelum mengedarkan uang palsu tersebut, pelaku terlebih dahulu membeli obat kuat saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Januari sekitar pukul 18.30 di Pelabuhan Merak, saudara M saat melakukan pembelian pelumas atau obat kuat pada saat kejadian itu ditemukan juga uang rupiah palsu berisikan 6.526 lembar kemudian dibelanjakan untuk pelumas atau obat kuat kemudian tersangka diserahkan langsung ke Kopkassus Hendri,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (28/2/2023).
Eko mengatakan pelaku kemudian diserahkan ke Polres Cilegon. Petugas melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial A. Pengembangan dilakukan hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di rumah kontrakan milik pelaku T yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (HAN)