JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Atas keputusan hakim tersebut, gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait penggusuran dikabulkan.
Perwakilan warga yang menggugat adalah Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah, dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, Jumat siang. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
Sebagai calon pemimpin ibu kota, Agus Yudhoyono, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan ikut menyoroti soal keputusan PTUN terhadap gugatan warga Bukit Duri tersebut. Bagaimana respons mereka?
Calon gubernur (cagub) DKI nomor urut 1, Agus Yudhoyono mengatakan kemenangan warga Bukit Duri tersebut menjadi pesan moral bagi pemimpin daerah dalam menetapkan kebijakan.
“Tentu mereka (warga Bukit Duri) disahkan secara hukum dan tentunya ini menjadi alasan mengapa ada perlawanan, pertentangan. Ini memberi kita pesan moral bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur, berperikemanusiaan,” ujar Agus di IS Plasa, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Agus berharap, kejadian penggusuran dengan cara yang tidak manusiawi dan berujung pada gugatan hukum di pengadilan tidak terjadi di kemudian hari.
“Jangan lagi terjadi hal seperti ini, tidak manusiawi, dan menang di pengadilan,” sambung Agus yang berpasangan dengan Sylviana Murni itu.
Ada pun cagub DKI sekaligus Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan mengomentari lebih jauh soal gugatan warga Bukit Duri yang menang di PTUN. Namun ia meyakini Pemprov DKI Jakarta dapat memenangi kasus Bukit Duri.
“Ya, kita tunggu saja, nanti proses hukumnya ada,” kata Ahok seusai blusukan di Jagakarsa, Jaksel, Jumat (6/1).
Ahok mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses normalisasi Sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Bukit Duri. “Pasti lanjut selama kena trase. Akan kita pelajari salahnya kenapa, kan memang kadang-kadang ada surat yang salah. Seperti kasus Bidara Cina dulu,” ucap Ahok.
“Saya nggak bisa komentar, saya nggak bisa masuk (karena cuti). Nanti kalau sudah masuk, saya bisa lihat,” imbuhnya.
Sedangkan soal ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel, Ahok menyebut masih harus menghitung soal tersebut.
“Ganti rugi selama ada barangnya dia sih nggak masalah, kita lihat dulu totalan negara. Kita mesti lihat,” tutup Ahok.
Di sisi lain, cagub DKI lainnya Anies Rasyid Baswedan juga ikut mengomentari kemenangan gugatan warga Bukit Duri, Jaksel. Anies merasa senang karena keadilan ditegakkan.
“Ya saya senang keadilan ditegakkan. Dan saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya melakukan tindakan pada masyarakat harus berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Anies di Jalan Dharma Wanita, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/1). (MAD)