JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum banyak memberikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang (UU). RUU ini sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait RUU ini pada pekan depan.
“Terkait dengan RUU Perpajakan, karena ini akan diputuskan minggu depan sidang paripurna, mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini,” katanya dalam webinar, Jumat (1/10/2021).
Dia mengatakan, pembahasan mengenai RUU tersebut berjalan dengan kondusif. Dia bilang, RUU ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal. Sehingga mungkin nanti pas di minggu depan setelah paripurna kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti,” terangnya.(MAD)