JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi menyebut nantinya akan ada banyak aspek yang diatur dalam RUU tersebut, tetapi prinsipnya membatasi dan mengatur selektif terkait peredaran minuman beralkohol.
“Bayangan saya UU ini nantinya memang mengatur banyak hal termasuk dari aspek produksinya, distribusi, konsumsi. Memang tidak akan menghilangkan sama sekali, tapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keamanan keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Zainut, dalam diskusi virtual bertajuk Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol, yang disiarkan virtual, Kamis (12/8/2021).
Zainut memaparkan ada beberapa poin yang dijadikan bahan diskusi mengenai RUU larangan minol. Pertama perspektif hukum alkohol dari segi agama, yang mana terdapat fatwa haram MUI terkait makanan/ minuman yang mengandung alkohol, Zainut meminta agar ditambah ada data lain yang mendukung terkait alasan mengapa RUU Larangan Minol perlu diatur.
“Persoalannya argumentasi sudut pandang agama Islam ini dapat diinklusifkan sehingga RUU Minuman Beralkohol tidak dipandang hanya untuk kepentingan umat Islam semata, tetapi menjadi kebutuhan bersama untuk itu perlu penguatan hal hal yang lain,” kata Zainut.(DON)