JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI mengusulkan 38 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada perubahan dalam daftar RUU usulan masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.
Hal itu terkuak dalam rapat panja Prolegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
“Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat, satu, usulan 26 judul RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI,” kata Willy.
Dalam draf daftar 38 RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021, RUU Lanjut Usia dikeluarkan dari daftar inventarisasi. Awalnya DPR mengusulkan 27 RUU, namun dikurangi 1 sehingga menjadi 26.
Pemerintah mengeluarkan 3 RUU dan memasukkan tiga usulan baru, yakni RUU KUHAP, RUU Wabah, serta RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, yang dikeluarkan dari daftar adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU BPK.
“Usulan tiga judul masuk dalam prolegnas tahun 2020-2024, dan 10 judul RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan pemerintah,” ucap Willy.
Sementara itu, DPD RI menambahkan 1 usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU BUMDes. Sebelumnya, DPD hanya mengusulkan 1 RUU, yakni RUU Daerah Kepulauan, sehingga total DPD mengusulkan 2 RUU.
“Dan usulan 2 judulan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan DPD RI,” ujar Willy.
Willy kemudian memberikan catatan bahwa ada dua judul RUU yang diusulkan DPR dan pemerintah sama, yakni soal kejaksaan dan penguatan sektor keuangan.
“Dari usulan DPR dan pemerintah tersebut di atas, terdapat dua usulan judul RUU yang sama untuk Prolegnas Prioritas RUU 2021 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” imbuhnya.(DON)