JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) lalu. Sedangkan dugaan korupsi terkait pengurusan IUP itu disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).
“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka dimaksud.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa. (BAS)