JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Yaqut menjelaskan jemaah tidak perlu menggunakan PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah. Dia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.
“Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Yaqut.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi mencabut kebijakan PPKM. Pencabutan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022. (DON)