Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan uang itu berdasarkan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Salah satu bunyi putusannya adalah melakukan rampasan yang Rp 153,7 miliar dan kemudian disetorkan ke kas negara.
“Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita. Dengan disetorkan ke kas negara, kata Ali, sebagai bentuk bukti dicapainya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.
“Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata dia. (BAS)