JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Zulkarnain.
Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.
Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.
“Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya. (VAN)