JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan adanya aturan soal hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup sudah ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), jauh sebelum kasus Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan draf tersebut disepakati bertahun-tahun lalu.
“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Penjelasan ini ditulis Mahfud saat mengomentari video yang menarasikan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati. Mahfud lalu menerangkan KUHP baru berlaku tiga tahun lagi.
“Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” tuturnya. (DON)