JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan KPK usai lebih dari 5 tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Richard Joost Lino sempat ‘dibela’ Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
‘Pembelaan’ JK untuk RJ Lino disampaikan dalam beberapa kesempatan. JK kerap mempertanyakan bukti KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka. Salah satunya disampaikan JK saat bicara perlunya KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.
“Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada… Mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
JK saat itu menegaskan dirinya mendukung revisi UU KPK di beberapa poin. Dia mengatakan revisi diperlukan agar KPK semakin baik, bukan semakin lemah.
“Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan,” paparnya.(DAB)