JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diketahui, hal ini buntut dari payung hukum ojol yang dinilai belum jelas. Penanggung Jawab Aksi Danny Stephanus mengatakan terdapat beberapa penyimpangan dalam payung hukum ojol versi Menhub.
“Payung hukum versi Menhub ini kan nggak jelas, kenapa? Pertama aturan tarif dibuat sepihak. Perbedaan tarif antara daerah dan pusat bedanya banyak. Kemudian tarif itu juga nggak mengikuti kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Massa aksi yang tergabung dari driver ojek online (ojol) dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda hari ini. Massa Ojol meminta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, turun dari jabatannya.
“Kita minta Menhub turun kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” kata salah satu orator di atas mobil komando, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, kata Danny, perjanjian kemitraan hanya dilakukan oleh aplikator tanpa melibatkan perwakilan Ojol.
“Kedua nggak ada sanksi hukum bagi aplikator kalau nggak ngelaksanain. Buktinya tarif tetap hancur. Selanjutnya perjanjian kemitraan sepihak, jadi yang buat perjanjian itu aplikator, nggak ada perwakilan kita,” imbuhnya.(VAN)