BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bea cukai menyita 1.553 bungkus rokok ilegal di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor. Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut disita dari tiga tempat berbeda.
“Itu kan kegiatan dari pusat, mulai tahun 2020 itu kan Setda dilibatkan. Ada kegiatan kerja sama dengan Bea Cukai untuk penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok lah,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Emy mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor bertugas mengawasi peredaran rokok ilegal tersebut. Terkait penindakan, menurut dia, itu merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
“Tapi untuk pemda, kita tidak punya kewenangan untuk penindakan. Jadi kita hanya mencari informasi, sosialisasi, kemudian melaporkan ke Bea Cukai. Nanti kita mendampingi Bea Cukai dalam penindakan. Tetap kewenangannya di Bea Cukai,” bebernya.(dtk/DAB)