JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Polri, BNN, TNI, Bea Cukai dan aparat terkait melakukan perang besar terhadap narkoba. Setelah 1,1 ton sabu diamankan dua pekan lalu, kini 1,8 ton sabu kembali diungkap. Di sisi lain, eksekusi mati buat para gembong narkoba lama tak terdengar.
Dalam catatan khatulistiwaonline, Rabu (21/2/2018), terungkapnya 1,8 ton sabu mulai tercium sejak 18 Februari 2018 lalu. Tim gabungan Satgas Polri berkoordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Direkorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Operasi pun dilakukan, dan hasilnya Satgas Polri beserta Bea Cukai menangkap Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars pada 20 Februari 2018. Kapal kemudian digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. Empat orang WN Taiwan ikut diamankan.
“Iya benar sekitar 1,8 ton,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto.
Tangkapan sabu dalam jumlah sangat fantastis itu berselang dua pekan dengan tangkapan serupa. Pada awal Februari 2018, BNN juga membekuk sebuah kapal berbendera Singapura, Sunrise Glory di perairan Selat Philips, Batam. Kapal tersebut memuat 1,1 ton sabu.
Penangkapan kapal Sunrise Glory itu berlangsung pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapal tersebut ditangkap karena memasuki perairan Indonesia. Kapal itu memasang bendera Singapura.
“Operasi sudah dimulai dari tanggal 2 Desember 2017, berdasarkan info yang diperoleh bahwa ada kapal asing yang akan membawa narkoba ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ikan,” ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Anjan P Putra.
Serbuan sabu dalam jumlah besar itu mengingatkan serbuan serupa yang terjadi pada 2014 lalu. Kala itu, Wong Chi Ping, membawa sabu hampir 1 ton. Setelah menjalani proses hukum selama 2 tahun, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada kelompok Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara.
Namun, hingga kini belum ada yang dieksekusi mati dari nama-nama di atas.
Pada pertengahan 2017, 1 ton sabu juga masuk dari luar negeri melalui Banten pada pertengahan 2017. Barang dari Taiwan dan dikirim menggunakan Yacht, menyusuri Selat Malaka.
Tidak berselang bulan, 300 kg sabu diungkap di Pluit, Jakarta Utara.
Di tengah-tengah serbuan narkoba berton-ton dari luar negeri, para gembong narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati masih belum dieksekusi. Bahkan pada 2016, 10 orang gembong narkoba tiba-tiba disuruh balik badan dari tiang eksekusi mati. Kesepuluh orang itu diminta kembali di sel dan urung dieksekusi mati. Adapun di tahun 2017, gembong narkoba yang dieksekusi mati 0 orang.
“Kan saya sudah berulang kali bilang itu, nggak usah nanya lah..,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Februari 2018.
Di dalam penjara, para terpidana mati itu malah terus beroperasi menjalankan aksinya. Seperti Toge, gembong narkoba yang mengantongi 2 vonis mati dan putusan 12 tahun penjara. Ia masih bisa mengontrol 110 kg sabu dari luar negeri.
“Kalau ini lagi dihukum mati ketiga, ini hebatnya Indonesia, hukuman mati tapi orangnya tidak mati-mati,” kata Kepala BNN Budi Waseso menyikapi kasus Toge. (MUL)