JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rentetan aksi teroris mulai dari kerusuhan di Mako Brimob hingga sederet pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan revisi UU Terorisme. Menurut Tito, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu bila perlu.
“Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih,” kata Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Revisi UU Terorisme sudah bergulir lama sebetulnya. Bahkan setelah adanya teror bom di Jl MH Thamrin, awal 2016 lalu pun sudah ada wacana pembahasan revisi UU ini.
Menurut Tito, Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) bisa dikategorikan sebagai organisasi teroris jika undang-undnag ini direvisi.
“Kita bisa, negara atau pemerintah, institusi pemerintah atau institusi hukum pengadilan menetapkan misalnya, JAD dan JAT sebagai organisasi teroris dan setelah itu ada pasalnya yang menyebutkan siapapun bergabung organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana itu akan lebih mudah bagi kita,” tutur Tito.
Gayung bersambut, Presiden Jokowi juga meminta DPR secepatnya mengesahkan revisi UU Terorisme. Jika tidak, dia akan terbitkan Perppu.
“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo justru menyebut pemerintah-lah yang meminta pengesahkan revisi undang-undang ini ditunda. Padahal pembahasannya sudah hampir rampung.
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bamsoet kepada wartawan.
Sekjen partai politik pendukung pemerintah kemudian merapat ke rumah dinas Menko Polhukam Wiranto. Usai pertemuan itu, Wiranto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme.
“Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto juga mengatakan perlu payung hukum untuk membuat TNI bisa ikut dalam pemberantasan terorisme sehingga keterlibatan TNI bisa dibenarkan oleh hukum.
“Maka logikanya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu, jangan sampai kekhawatiran-kekhawatiran masa lalu, akan superior, akan kembali ke sebelumnya, ada junta militer, bukan, itu saya jamin tidak akan kembali ke sana, kita sudah selesai masa itu,” kata mantan Panglima ABRI ini.
Menurut Wiranto, pasal krusial dalam pembahasan UU No 15 Tahun 2003 ini adalah soal definisi dan pelibatan TNI. Namun definisi dinilai Wiranto sudah ada kesepakatan.
Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI, sudah menemukan rumusan yang tepat. Rumusan pengertian terorisme itu segera dibahas dengan DPR, yang diwakili Panja RUU Terorisme.
Berikut ini bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional. (DON)