JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.
“Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tambah Dasco yang disetujui peserta sidang.
Dengan adanya revisi tersebut, perguruan tinggi masuk ke daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal tersebut juga sudah dirapatkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan dalam rapat sebelumnya pada 14 Januari 2025 disepakati selain hilirisasi, pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan menjadi prioritas untuk diatur dalam UU Minerba.
Selain itu, Bob menyampaikan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi juga menjadi salah satu prioritas. (DON)