JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia membuat prihatin segenap kalangan. Usulan revisi UU KPK pun mulai disuarakan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia untuk 2020 turun 3 poin dari tahun 2019 yang mendapatkan skor 40. Melorotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia.
“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan rangking 85, ini 2020 berada diskor 37 dan rangking 102,” kata Peneliti TII Wawan Suyatmiko, dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1).
IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih. Peringkat pertama negara bebas korupsi ada Denmark dan Selandia Baru dengan skor 88, naik satu poin dari tahun 2019. Kedua yakni Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis dengan skor 85.
Atas hal itu, Istana Kepresidenan menegaskan komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi, merespons turunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia tahun 2020. Istana menyinggung strategi nasional pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.
“Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan tertulis dari Kantor Staf Presiden, Kamis (28/1).
Istana menyampaikan arahan Presiden Jokowi soal sikap antikorupsi. Para jajarannya diminta tidak sekali-kali memotong hak rakyat.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md telah menduga bahwa indeks persepsi korupsi RI akan turun pada 2020. Mahfud menjelaskan alasan mengapa dia telah merasa indeks persepsi korupsi tahun 2020 akan turun.
Pertama, dia menyinggung terkait kontroversi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kedua, menurut Mahfud, adalah soal korting atau potongan hukuman bagi terpidana korupsi yang marak pada 2020. Menurutnya, pengurangan hukuman kerap terjadi mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.(DON)