Bogor, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
“Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda,” tambahnya.
Muji menambahkan, narapidana penerima remisi umum (RU)-1 atau pengurangan sebagian, berjumlah 889 orang, dengan rincian remisi 1 Bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang dan 6 bulan sebanyak 50 orang.
“Sedangkan rincian penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 Bulan sebanyak 5 orang, 5 Bulan sebanyak 8 orang dan 6 Bulan sebanyak 1 orang,” terangnya.
Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Gunungsindur Tan Malaka menambahkan, rincian dari total 903 narapidana yang mendapat remisi yakni, sebanyak 539 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 2 narapidana kasus terorisme, 1 narapidana kasus korupsi, 1 narapidana kasus traficking dan 1 narapidana pencucian uang.
“Perkara narkotika 539 (orang), perkara korupsi 1, perkara terorisme 2, perkara traficking 1 dan perkara pencucian uang 1. Sisanya (narapidana) kasus (pidana) umum,” kata Tan Malaka dikonfirmasi terpisah. (BAS)