JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.
Ade menjelaskan, 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Dia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital,” kata Ade.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening. (DAB)