MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota DPR RI, Rapidin Simbolon menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kepada Wartawan, Jumat (13/6/2026).
Mantan Bupati Samosir itu menyatakan kecurigaannya, jangan -jangan ada tambang nikel yang bisa diekspor secara ilegal, seperti yang ada di Maluku yang kemudian dikenal dengan sebutan Blok Medan.
Menurut Rapidin Simbolon, polemik yang sekarang terjadi akibat terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tanggal 25 April 2025. Dimana, empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, Kemendagri tersebut melanggar UU No.14 tahun 1999, terkait pemekaran Kabupaten Aceh Singkil.
“Saya Sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada dasar yang jelas, memberikan 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Provinsi Aceh maupun Sumut,” kata Rapidin.
Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, tindakan Mendagri tersebut malah dapat menimbulkan gejolak, yakni membangunkan masa lalu yang tidak baik. Karena itu, seharusnya tidak perlu dijadikan sesuatu yang dapat menimbulkan gejolak.
“Karena Aceh maupun Sumut sama-sama berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tegasnya.
Dengan kondisi yang terkesan sangat dipaksakan ini, Rapidin mengaku mencurigai adanya potensi-potensi yang bisa menjadi tujuan dari pemindahan empat pulau tersebut.
“Jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi ‘dimainkan’ seperti Blok Medan yang ada di Maluku. Agar nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China,” ucapnya.
Sebagai warga dan mewakili Sumut di DPR RI, Rapidin menyatakan dengan tegas tak menyetujui perpindahan pulau tersebut.
“Sebagai warga Sumut, saya menyatakan secara tegas, bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung di bawah Provinsi Aceh, diambil alih oleh Pemprov Sumut,” katanya.
Selanjutnya, Rapidin menyarankan, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk lebih fokus membangun Sumut, dengan terobosan-terobosan barunya.
“Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut, dan membuat terobosan pembangunan, meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tegasnya. (JRS)