JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Adapun DPR akan melakukan reses yang berlangsung hingga sebulan lebih lamanya. Masa reses berlaku sejak Jumat (12/7) hingga Kamis (15/8).
Dalam jadwal yang diterima, agenda rapat paripurna hari ini berisi dua agenda. Salah satunya yakni pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 131 orang dan izin 159 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna,” tambahnya. (MON)