JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021. Ketiganya meminta tambahan anggaran dari pagu indikatif yang telah ditentukan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmodjo hadir dalam rapat.
Komjen Boy mengatakan pagu indikatif BNPT tahun 2021 sebesar Rp 515 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk program penanggulangan terorisme, pencegahan, penindakan, kerja sama internasional, dan dukungan manajemen.
“Program kegiatan BNPT total seluruhnya alokasi 2021 adalah Rp 515.919.444.000,” kata Boy.
BNPT mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 361 miliar. Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan pengawasan, identifikasi korban, program deradikalisasi, hingga penguatan pusat analisis dan pengendalian krisis (pusdalsis).
“Untuk dapat mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan, BNPT telah mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2021 kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 361.602.246.000,” jelas Boy.
Sementara itu, Taufan mengatakan pagu indikatif Komnas HAM tahun 2021 sebesar Rp 80 miliar untuk belanja pegawai, operasional, hingga peningkatan penegakan HAM. Sementara itu, pagu indikatif untuk Komnas Perempuan sebesar Rp 22.739.000.000.
“Pagu indikatif Komnas HAM 2021, ada penurunan sekitar Rp 4 miliar, kurang lebih untuk Komnas HAM pagu indikatifnya Rp 80.252.000.000, untuk Komnas Perempuan Rp 22.739.000.000,” ujar Taufan.Komnas HAM meminta tambahan anggaran sebesar Rp 374 miliar. Tambahan anggaran yang diajukan Komnas Perempuan sebesar Rp 27,3 miliar.
“Kami sampaikan di sini itu ada penguatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara Rp 55 miliar lebih, penyelesaian kasus pelanggaran HAM Rp 10 miliar lebih, pencegahan dan penanggulangan segala betuk hak korban Rp 22 miliar, pelayanan perkantoran kepegawaian perundang-undangan dan bantuan hukum Rp 58 miliar, soal kekurangan gaji dan festival HAM, rekomendasi usulan penanganan konflik agraria. Nah dulu pernah kami ajukan soal renovasi Komnas HAM. Total penambahan anggaran Rp 374.676.820,” jelas Taufan.Untuk LPSK, pagu indikatifnya sebesar Rp 79.427.515.000. LPSK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 83 miliar untuk perlindungan korban, termasuk tindak pidana terorisme.
“Dengan jumlah pagu indikatif itu tidak mencukupi untuk kebutuhan LPSK ditahun 2021. Kami sampaikan juga LPSK melalui Kementerian Sekretariat Negara sedang mengusulkan penambahan jumlah pagu indikatif kepada Menteri Keuangan sebesar Rp 83.729.000.000,” ujar Hasto.(DON)