JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memerintahkan adanya penyederhanaan aturan yang tumpang-tindih melalui omnibus law. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan agar omnibus law dibikin pada tataran Peraturan Presiden (Perpres) saja.
“Kalau memang dibutuhkan, Peraturan Presiden ya ada juga Peraturan Presiden yang bersifat omnibus,” kata Refly dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Rapat itu membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. Refly hadir untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli.
Kembali pada usulan Refly tersebut. Menurutnya, omnibus law tidak hanya berlaku di tingkat tertinggi aturan negara yaitu undang-undang. Refly berpendapat aturan di ranah eksekutif cukup di bawah Perpres tersebut, tidak perlu lagi aturan-aturan lain di tingkat kementerian.
“Sangat relevan menurut saya kalau suatu saat yang namanya peraturan di bawah eksekutif itu tidak perlu yang bersifat eksternal, tidak perlu lagi Peraturan Menteri tapi langsung Peraturan Presiden,” kata Refly.
“Jadi ada peraturan yang banyak itu tidak masalah tapi kan Peraturan Presiden juga bisa dibikin ramping. Sesuai dengan semangat omnibus,” sambungnya.
Omnibus law digaungkan Jokowi dalam periode keduanya. Dia menekankan penyederhanaan aturan untuk memuluskan investasi. Omnibus law dapat dipahami sebagai aturan yang mengamendemen sejumlah aturan sebelumnya yang dinilai tumpang-tindih atau alasan lainnya.(VAN)