JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rachmawati Soekarnoputri mengadu ke DPR dan meminta kasus makar yang menjeratnya dihentikan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus hukum tidak bisa diintervensi pihak manapun.
“Kalau itu kita kan kembali ke fakta hukum. Tolong jangan dipotong-potong ini. Kembali kepada fakta hukum,” kata Tito di lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Tito mengatakan, apabila penyidik menemukan fakta hukum yang kuat, maka kasus tersebut akan dilanjutkan. Namun apabila tidak, maka tak akan diteruskan.
“Itu namanya proses hukum. Jadi intervensi dari pihak manapun tidak boleh, hukum itu tidak boleh diintervensi,” kata Tito.
Usai mendapatkan aduan dari Rachmawati, muncul gagasan untuk membentuk pansus terkait kasus makar ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi salah satu pihak yang mendukung usulan ini. Menurut Fadli, dengan dibentuknya pansus, akan semakin terbuka, adakah dugaan makar seperti yang dituduhkan pada Rachmawati dan tokoh lainnya.
Sebab, dari keterangan Rachmawati, didapatkan informasi bahwa mereka akan melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR untuk menuntut dikembalikannya Undang-undang Dasar 1945 ke naskah asli. Bila ternyata tidak ada unsur makar pada aksi yang akan dilakukan oleh Rachmawati, Fadli meminta polisi untuk mengeluarkan SP3 kasus dugaan makar.
“Karena ini bagus-bagus saja, supaya bisa meneliti, bertanya, dan memintai keterangan. Terkait apakah terjadi abuse of power atau pelanggaran HAM dalam tuduhan makar terhadap tokoh yang tadi datang menyampaikan aspirasi ke DPR. Agar perkara yang dituduhkan itu bisa dihentikan sesegera mungkin, karena tidak ada bukti yang mendukung secara valid,” imbuhnya. (DON)