JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pakar-pakar hukum tata negara telah memastikan putusan MA terhadap gugatan Rachmawati Soekarnoputri sama sekali tidak berimbas pada hasil Pilpres 2019. Rachmawati menyayangkan sikap KPU yang tidak menunda proses tahapan Pilpres saat gugatannya terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 terdaftar di Mahkamah Agung (MA).
“Saya menyoroti institusi KPU terkait permohonan kami ke MA, seharusnya pihak KPU menunda proses tahapan Pilpres ketika permohonan uji materil kami telah teregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019,” ujar Rachmawati, Senin (13/7/2020).
“Bunyi amar putusan MA menyatakan ketentuan Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penetapan Paslon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.Rachmawati juga mempertanyakan pembuatan PKPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019. Menurutnya, KPU sebagai institusi tidak menjalankan apa yang tertuang dalam aturan itu dalam menetapkan presiden terpilih periode 2019-2024.
“Saya Rachmawati Soekarnoputri mempertanyakan maksud pembentukan norma peraturan KPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini terkait dengan pertanyaan salah satu komisioner KPU yang menyatakan bahwa KPU tidak menggunakan PKPU Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 7 dalam menetapkan presiden terpilih 2019-2024. Sehingga menjadi pertanyaan, untuk apa gunanya pembentukan norma peraturan KPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019 tersebut,” katanya.
Dia menilai selama proses Pemilu 2019 kemarin, apa yang menjadi putusan MA tentang PKPU ini terlihat. Rachmawati juga mengaku akan melaporkan putusan MA ke DKPP.
“Selama proses pemilu tergambar, tentu saja dalam putusan MA tersebut. Oleh karenanya saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” ungkapnya.
KPU Sebut Putusan MA Tak Pengaruhi Keabsahan Penetapan Presiden
KPU menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres. KPU menegaskan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres yang dimenangi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan pers, Selasa (7/7).
KPU menyebut hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional). Selain itu, terdapat putusan MK PUU 54/2014 yang menerangkan, apabila terdapat dua pasangan calon, tidak perlu putaran kedua.Hasyim juga menegaskan perolehan suara Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. “Bila peserta pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," kata Hasyim. "Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," imbuh Hasyim.Pakar Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Hasil Pilpres Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MA yang memenagkan Rachmawati Soekarnoputri itu tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden. "Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7). Menurut Yusril, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019. Ia mengingatkan, MA tidak punya wewenang terhadap sengketa pilpres, melainkan Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang. "Menang-tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," jelas Yusril. Selain Yusril, ada juga pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto, mengatakan putusan MA tersebut tidak memengaruhi hasil Pemilu 2019. Putusan hanya memengaruhi regulasi ke depan. "Putusan MA tersebut sebenarnya tidak memengaruhi eksistensi penetapan kemenangan Jokowi. Ini kan judicial review terhadap PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang berlaku prospektif, bukan untuk masa lalu, jadi tidak berlaku surut," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7). Menurutnya, MA hanya mengoreksi adanya aturan jika Pemilu hanya diikuti dua pasangan calon. Dia menilai sebenarnya permasalahan ada pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digunakan sebagai dasar PKPU. "Di UU Pemilu tidak menyebut secara eksplisit bagaimana jika hanya ada dua calon, apakah ada putaran lagi atau tidak, solusinya bagaimana, seharusnya itu ditulis dalam UU. Maka dikoreksi oleh MA" ujar dia.(DON)