JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta agar kliennya dirawat dokter pribadi lantaran terkonfirmasi positif Corona (COVID-19). Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk Putri belum diperlukan.
“Kita di kejaksaan memiliki semua yang dibutuhkan sama mereka. Tempat kita ini sudah layak. Mereka (yang terpapar Corona) nggak dicampur kok, diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menyampaikan tidak sembarang orang bisa menjenguk ke rutan Kejagung. Dia menyebut, dari 38 tahana Kejagung, hanya dua yang terpapar Corona, yakni Putri dan satu penghuni dengan kasus impor garam.
“Di sini ada prosedur orang menjenguk. Nggak patuh prokes di mana? Kita kan di mana-mana bisa terpapar, kita nggak tahu ketika mereka keluar dari ruangan itu bisa bergaul sama siapa pada saat sidang, kan,” ujarnya.
“Kita punya 38 tahanan, yang kena cuma dua, yang satu laki-laki. Dia perkara impor garam,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan kondisi Putri saat ini sudah stabil. Meski demikian, Kejagung hanya mengizinkan Putri mengikuti sidang via daring.
“Yang jelas kondisi beliau sudah stabil. Udah boleh ikut sidang Zoom, berarti sehat dong. Takut mengeluarkan yang bersangkutan, takut menularkan kepada orang lain,” imbuhnya. (DAB)