BANGKA TENGAH,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aktivitas penambangan biji timah di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung atau persisnya di pinggir jalan raya yang menuju Desa Kemingking, dipertanyakan.
Keberadaan tambang biji timah diketahui saat wartawan khatulistiwaonline melintasi jalan tersebut beberapa waktu lalu.
Di lokasi tampak satu unit alat berat excavator merk Hitachi sedang beroperasi di pinggir jalan.
Saat dihampiri, ternyata ada kegiatan penambangan pasir timah yang jaraknya dengan jalan raya kurang dari 15 meter, dan di lokasi tambang tertancap papan plang bertuliskan PT. Timah sesuatu pemandangan ganjil dan sangat mengherankan.
Aktivitas tambang ini diduga telah menyalahi aturan (SOP) tentang pertambangan, sepertinya peraturan PT. Timah ataupun peraturan pertambangan dan energi. Selain itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan KP atau IUP PT. Timah.
PT. Timah sepertinya tidak memiliki lahan, tapi anehnya mereka punya KP/IUP yang jelas. Faktanya yang sedang digarap pada saat ini adalah lahan perkebunan sawit milik masyarakat.
Saat dikonfirmasi ke pihak penambang, mereka mengatakan bahwa penambangan tersebut atas izin Ipon sebagai Kepala Unit (Ka Unit).
Saat dihubungi melalui telepon seluler, pihak WasProd yang bernama Ahmad Tarmizi saat ditanya tentang izin peraturan tambang ini, mengatakan “yang ada surat cuma lahan bagian dalam”, namun sepertinya pihak PT. Timah tetap melakukan pembiaran dan hingga ke arah jalan raya dan biji timah pun diklaim milik PT. Timah.
Perusahaan BUMN ini kerjanya asal terabas tanpa sentuhan hukum. Lalu siapakah oknum-oknum karyawan PT. Timah yang telah berani mengeluarkan surat izin untuk penambang ini. Untuk itu instansi terkait diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum karyawan PT. Timah yang bermain dalam penambangan biji tersebut timah tersebut. (DEDI)