TANA PASER, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat berlangsung selama 40 menit, mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser antara pihak PT. Petrosea, Tbk dengan sejumlah karyawan pada Senin (3/4/2023) tidak berhasil.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia, Nason Nadeak, SH, MH, mediasi belum dapat dilaksanakan karena syarat mediasi belum terpenuhi.
Adapun syarat yang belum dipenuhi oleh PT. Petrosea adalah:
1. Tidak adanya surat pemberitahuan akan diberikan PHK kepada para pihak ter PHK yang disertai alasan dan maksud PHK sebagaimana diatur pada pasal 151 UU.No. 6 Tahun 2023.
2. Belum adanya proses Bipartit yang disertai Risalah Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU.No. 2 Tahun 2004.
3. Alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan atas adanya penambahan jarak pengantaran tanah dari PIT ke tempat pembuangan tanah. Alasan ini sangat tidak masuk akal, sebab dengan adanya penambahan jarak seharusnya Petrosea melakukan penambahan karyawan dan bukti adanya penambahan karyawan tersebut, tidak dapat dibuktikan baikkepada Disnaker maupun kepada karyawan.
4. Kriteria penentuan karyawan yang di PHK juga tidak disertai dengan bukti.
“Berangkat dari hal-hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 UU.No. 2 Tahun 2004, persyaratan mediasi belum terpenuhi. Hal ini seolah menggambarkan, terhadap PHK ini telah terjadi pemaksaan kehendak tanpa memperhatikan pertimbangan hukum,” kata Nason Nadeak. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Disnaker Kabupaten Paser diwakili Hafidz sedangkan dari PT .Petrosea,Tbk Arif Setiyono.
Sebagaimana diberitakan, mediasi antara pihak PT. Petrosea, Tbk dengan sejumlah karyawan, yaitu Edi Syamsuddin, Erwanto, Salmon, Saparuddin, Sukeran dan Tamba Hisar Sibarani di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser tersebut untuk menindaklanjuti perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ( Pemutusan Hubungan Kerja) dari Manajement PT. Petrosea, Tbk Nomor 4304/ADM-HRD/II 230534 tanggal 8 Maret 2023 dan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI serta dalam rangka penyelesaian hubungan industrial antara PT. Petrosea, Tbk dengan Salmon dan kawan-kawan.
Dalam surat panggilan Nomor B/565/166/HI/III/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir. Maju P. Simangunsong tersebut, diharapkan agar Salmon dan kawan-kawan, antara lain, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (perusahaan). Selain itu, kronologis permasalahan secara tertulis, Surat kuasa (apabila memberikan kuasa pada pihak lain) dan surat -surat lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut. (ONE)