JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT ATP yang berkantor di bilangan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, diduga membuat surat pernyataan keterangan palsu/tidak benar dalam mengikuti sejumlah tender di Kementerian, Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Indikasi adanya dugaan surat pernyataan keterangan palsu, terjadi pada pembuatan persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas yang di upload pada saat mengikuti tender di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian, Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kota Depok, Tahun anggaran 2020.
Dari investigasi Khatulistiwaonline.com pada halaman website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada kolom daftar hitam, PT CIP tercantum terkena sanksi daftar hitam berlaku mulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan 1 November 2021. Dimana pengurus badan usaha PT CIP yang tercatum sebagai komisaris juga tercantum sebagai pengurus badan usaha di PT ATP dengan jabatan direktur utama.
Dalam persyaratan mengikuti tender pada isian Kualifikasi Administrasi atau Legalitas, setiap penyedia barang/jasa membuat surat pernyataan bermaterai yang pada salah satu pointnya menyatakan, salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam.
Dari fakta-fakta tersebut diduga terjadi perbuatan pemalsuan surat pernyataan keterangan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan/tender sehingga lolos dari evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Untuk kejelasan masalah tersebut Khatulistiwaonline.com sudah melakukan konfirmasi melalui surat kepada Satuan Kerja Kementerian, Satuan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok (10/11/2020), dimana PT ATP memenangkan tender setelah pengurus badan usaha yang berafiliasi terkena sanksi daftar hitam, namun sampai berita ini dinaikkan belum mendapat jawaban.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, perbuatan PT ATP yang diduga membuat surat pernyataan isinya tidak semestinya, tidak benar atau palsu dalam kualifikasi administrasi agar dapat mengikuti tender merupakan tindak pidana, dapat diancam dengan pasal 263 KUHP..
Ditambahkan John Raja Sonang, dimungkinkan juga adanya dugaan Pokja unit layanan pengadaan barang dan jasa tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi dengan baik, atau adanya dugaan persengkongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, yang akibatnya dapat merugikan penyedia barang dan jasa lainnya”, kata John.
“Tidak mungkin pengurus badan usaha PT ATP tidak mengetahui aturan tersebut, yang notabene adalah salah satu pengurus BPC Gapensi Jakarta Pusat, hal demikian tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan aturan turunannya termasuk Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, untuk itu harus ada tindakan atau sanksi dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran terhadap perusahaan-perusahaan nakal”, tegas John. (FIL)