JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Viani Limardi berencana menggugat PSI terkait pemecatannya. PSI menanggapi santai dan menilai rencana gugatan tersebut sebagai hak Viani sebagai warga negara.
“Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subyektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” jelasnya.
Selain itu, Isyana menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap Viani juga melibatkan tim pencari fakta serta pengumpulan bukti dari puluhan saksi.
“Proses tersebut juga melibatkan tim pencari fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi,” ujarnya.(DAB)