JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
“Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar pada masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020,” demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Jumat (5/6/2020).
Dalam kepgub itu juga dituliskan, jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli.
Namun, masa transisi hingga 2 Juli ini bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.
PSBB transisi hingga 2 Juli ini meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang menggunakan moda transportasi.