Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai dilaksanakan. Sejumlah pengendara roda dua di perbatasan diberhentikan petugas.
Pantauan di perbatasan masuk Kota Bandung di kawasan Bunderan Cibiru pada Rabu (22/4/2020) sejumlah pengendara roda dua yang berboncengan terlihat diberhentikan petugas. Beberapa ditanya soal hubungan antara pengendara dan yang dibonceng.
“Hubungannya apa?,” tanya salah seorang petugas kepolisian kepada pengendara tersebut.”Suami istri pak,” jawab pengendara itu.
“Jangan dulu bonceng orang lain selain keluarga ya,” kata polisi itu menambahkan.
Kondisi lalu lintas di perbatasan masuk ke Kota Bandung di Cibiru sendiri cukup ramai. Kendaraan didominasi sepeda motor. Pantauan di lapangan, masih banyak pengendara yang berboncengan.
Aiptu Dadang salah seorang petugas kepolisian menuturkan berboncengan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan asalkan sesuai domisilinya. Namun apabila tidak sesuai domisili akan diimbau penumpang turun atau kembali ke rumahnya.
“Kalau satu alamat masih boleh. Tadi ada beberapa yang nunjukkin KTP, lalu kebetulan kita tanya juga apakah suami istri atau bukan,” ucap Dadang.
“Yang dibonceng berdua kita periksa hubungannya apa kalau nggak satu alamat ya kita berhentikan disuruh turun satu orang,” kata Dadang menambahkan.
Soal berboncengan pengendara sepeda motor ini berbeda dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang menyebut sepeda motor sama sekali tak boleh berboncengan baik ojek online maupun pribadi. Di lapangan, masih banyak pengendara yang berboncengan.
“Sudah sepakat mau ojol, motor pribadi siapapun karena protokolmya WHO itu dua meter jadi tidak bisa, sudah kita sepakati,” ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).