JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM– Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. PSBB masa transisi akan dihentikan sementara jika kasus positif virus Corona (COVID-19) meningkat secara signifikan.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama Masa Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas COVID-19 tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi,” demikian bunyi Pasal 27 ayat 1 seperti dikutip.
Penghentian sementara PSBB masa transisi bisa dilakukan hanya per kelurahan atau kecamatan saja. Penghentian PSBB masa transisi di kelurahan atau kecamatan ditetapkan oleh wali kota atau bupati.
“Untuk tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota/Bupati Administrasi; dan b. untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” begitu bunyi Pasal 27 ayat 2.
Berikut bunyi Pasal 27 Pergub Nomor 51 Tahun 2020:
PENGHENTIAN SEMENTARA MASA TRANSISI
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama Masa Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi.
(2) Penetapan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada tingkatan wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota/Bupati Administrasi; dan
b. untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal
(4) Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberlakukan PSBB.