JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Keputusan perpanjangan diambil setelah masa PSBB Kota Depok berakhir hari ini.
“PSBB III Depok akan berakhir pada 26 Mei 2020. Namun kami memutuskan memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris seperti dilansir Antara, Selasa (26/5/2020).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai 29 Mei 2020. Keputusan itu termasuk PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).”Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.
Idris mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut perpanjangan PSBB ini dari sisi kesehatan hingga ekonomi. Kajian itu juga mencakup tingkat kedisiplinan warga dan sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
“Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami Forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok,” kata Idris.
PSBB Kabupaten Bogor Juga Diperpanjang
PSBB di Kabupaten Bogor, yang berakhir hari ini, juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan PSBB selanjutnya akan menunggu kesepakatan dengan wilayah lain di Bodebek.”PSBB kita telah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei, sesuai dengan arahan Gubernur Jabar,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, seperti dilansir Antara, Selasa (26/5/2020).
“Perpanjangan PSBB selanjutnya menunggu kesepakatan daerah lainnya, khususnya wilayah Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) serta Jabar,” lanjutnya.
Menurut Ade, belum terlihat perubahan signifikan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi COVID-19 selama pemberlakuan PSBB. Ade menyoroti keramaian yang terjadi di kawasan Puncak.
“Masih banyak warga yang melakukan aktivitas. Terlihat keramaian di kawasan Puncak,” ujarnya.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menyebut tidak ada perubahan aturan pada penerapan PSBB. Aturan yang berlaku masih sama dengan PSBB sebelumnya.
“Tidak ada yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB sebelumnya,” kata Syarifah.(DON)