Bekasi,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang kembali. PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 14 hari.
Hal itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease 2019. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Perpanjangan kedua pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kota Bekasi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” bunyi poin pertama keputusan Wali Kota Bekasi seperti yang dilihat, Rabu (13/5/2020).Selain itu, kebijakan 14 hari pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas. Dalam keputusan tersebut juga dituliskan biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan pelaksanaan perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar,” bunyi poin keempat.Berikut ini poin-poin keputusan Wali Kota Bekasi tentang perpanjangan PSBB:
1. Perpanjangan kedua pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan coronavirus disease 2019 di Kota Bekasi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 20202. Pemberlakuan pelaksanaan perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas kecepatan penanganan coronavirus disease 2019
3. Segala biaya yang timbul dalam rangka melakukan pelaksanaan perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan pelaksanaan perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah coronavirus disease 2019
5. Pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan di Kota Bekasi dihentikan kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan
6. Pedoman pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan karena virus disease diatur lebih lanjut melalui peraturan Walikota Bekasi
7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
PSBB di Kota Bekasi telah berjalan sejak pertengahan April. PSBB Kota Bekasi mulai berlangsung pada 15-28 April, diperpanjang pada 29 April-12 Mei, dan diperpanjang untuk kedua kalinya pada 13-26 Mei.MAD