Serang,KHATULISTIWAONLINE.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mengecualikan industri strategis yang banyak berdiri di Tangerang Raya. Hal ini berkaitan dengan sudah adanya industri yang melakukan perumahan karyawan bahwa melakukan PHK.
“Laporan dari Dinas Tenaga Kerja sudah ada 9500-an industri yang merumahkan bahkan ada beberapa catatan kita yang sudah mem-PHK,” kata Wahidin di Serang, Senin (13/4/2020).
Melihat perkembangan itu, makanya saat dilakukan PSBB, pihaknya kemungkinan akan melakukan pengecualian ke beberapa industri seperti industri kesehatan dan investasi. Selain itu, dinas terkait yang ada di Banten diminta untuk melakukan konsultasi ke kementerian.”Berikutnya apa yang diberlakukan ke dunia industri (saat PSBB). Saya masih menunggu pandangan kabupaten dan kota lalu bagaimana nanti sanksi dan sebagainya, yang jelas industri strategis tentunya mendapat pengecualian,” ujarnya.
PSBB di Tangerang Raya atau Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan dilakukan pada Sabtu 18 April pukul 00.01 WIB. Tiga daerah ini dinilai menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Banten.
Sebelum dilaksanakan, akan dilakukan sosialiasi ke masyarakat. Rencananya, Pergub PSBB akan diterbitkan pada Selasa (14/4) dan mempertimbangkan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar.(VAN)