Buol,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang hingga tahap ke 2. Pelaku usaha akan ditutup bahkan disegel jika tidak menerapkan aturan PSBB seperti social distancing.
Kapolres Buol, Wawan Sunarwirawan, selaku bagian dari Tim Gugus COVID-19 Buol mengatakan, jika perpanjangan PSBB diberlakukan kembali, berarti akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Jadi telah disepakati secara bersama bahwa bagi para pelaku usaha, baik itu toko, kios, Bank atau apa saja yang menyebabkan jadi titik kumpul warga, akan segera ditutup oleh petugas. Selama aktivitas yang terjadi di tempat tersebut, tidak diberlakukan sosial distancing atau jaga jarak,” kata Wawan pada Kamis (28/5/2020).Pemilik usaha dan bank wajib memberlakukan prosedur penanganan virus Corona yang ada di aturan PSBB seperti memasang pamflet himbauan physical distancing, sosial distancing, menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun.
Sebelumnya, Jubir Pusdatina COVID-19, dr Jumriani Yunus, mengatakan bahwa saat ini pasien positif yang kini capai 126 kasus. Dari total secara keseluruhan bahwa yang masih menjalani perawatan medis sebanyak 70 orang. Mereka tersebar di 9 daerah kabupaten/kota di Sulteng.
“Sebagian penanganan perawatan medis dilakukan di rusunawa karena keterbatasan kamar di rumah sakit daerah. Yang paling menonjol jumlah pasien yang positif, itu terdapat di daerah Buol, dengan jumlah 53 kasus,” ucap Jumriani.
Selain itu, kasus baru PDP bertambah satu pasien, kini total ada 17 pasien. Kasus baru orang dalam pengawasan (ODP) mengalami kenaikan 17 orang, sehingga menjadi 276 orang.