JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perihal syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau Kementerian sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh Kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara reguler,” demikian pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim MK secara bergiliran dan disiarkan dalam kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022).
Perihal syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh Kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara reguler, sehingga hal tersebut menjadi persyaratan yang sangat menentukan yang akan dinilai dengan cermat dan dituangkan dalam bentuk angka-angka kredit (KUM).
Selain itu, jika jabatan akademik profesor kehormatan akan dicantumkan atau digunakan, maka untuk membedakannya dengan profesor yang diraih oleh dosen tetap, kepada yang bersangkutan dalam mencantumkan jabatan akademik profesor kehormatan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut.
Selain harus diikuti dengan nama perguruan tinggi, kata ‘kehormatan’ atau ‘honoris causa (HC)’ perlu juga ditambahkan pada gelar profesor kehormatan, sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa yang ditulis sebagai Dr (HC)
Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan. Terkait dengan hal tersebut, penulisan gelar profesor kehormatan harus pula ditulis Prof (HC) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.(VAN)