JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penggunaan nomor plat polisi kendaraan sepertinya kerap digunakan oleh orang yang ditengarai melakukan kejahatan untuk mengelabui petugas ketika sedang melakukan aksinya.
Hal ini dikatakan oleh John Raja Sonang, salah satu pimpinan di Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN). Seperti halnya salah satu kendaraan yang diparkir di halaman Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu yg berbeda terjadi penggunaan plat, apakah ini dianggap mainan kata, John Raja Sonang kepada Khatulistiwaonline.
Ketika hal ini ditelusuri oleh wartawan Khatulistiwaonline ke Pengadilan Negeri Tangerang, sepertinya sudah terendus dan Satpam yang disuruh untuk menerima kehadiran wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Praktisi Hukum dari Law Firm Justice & Freedom, Edward Mission, SH, MBA, MH dan Ir. Bahtiar Efendi, SH, MM ketika diminta tanggapannya mengatakan, hal ini sudah bisa digolongkan tindak pidana pemalsuan, diminta kepada bagian pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar melakukan pemeriksaan kepada pemilik kendaraan tersebut.
Menurut kedua praktisi hukum tersebut, masalah ini tidak bisa dianggap enteng dan perlu diusut tuntas. Hal yang sama dikatakan oleh salah satu pejabat Samsat di wilayah Provinsi Banten. “Kelakuan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang terlalu berani melakukan tindakan tersebut. Lebih tegas dikatakan, pejabat Polda Metro Jaya juga sudah kecolongan, atau mungkin ada oknum yang terlibat tanpa diketahui pimpinan.
Sementara itu, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya diminta menyelidiki mobil dinas atau plat merah yang juga memiliki plat hitam dengan nomor yang sama. Sumber media ini menyebutkan, penggunaan plat hitam kepada mobil dinas plat merah melanggar aturan dan bisa kena sanksi.
Pasal yang dilanggar berdasarkan UU LLJR pasal 280 No 22 Tahun 2009. Sementara sumber lain menyebutkan, ada ketentuan yang memperbolehkan mobil plat merah milik instansi atau dinas menggunakan plat hitam.
Dengan cara instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan penggunaan plat merah ke Direktorat Lalulintas.
Namun tidak semua permohonan akan disetujui sebab pihak Ditlantas akan mempelajari alasan penggunaan plat hitam yang diajukan kemudian dan alasannya juga menjadi pertimbangan.
“Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, kita berharap Dirlantas Polda Metro Jaya secepatnya menyelusuri dan menyelidiki penggunaan plat hitam kendaraan dinas pejabat tersebut, apakah sudah sesuai ketentuan atau telah terjadi pemalsuan,” ujar sumber tersebut.
Terkait temuan ini, Bayu Staf Pengadilan Negeri Tangerang yang mengaku sebagai Kasubag Umum mengatakan, setelah menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika demo mahasiswa. “Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika demo mahasiswa,” ujar Bayu mengutip pernyataan Panitera yang menggunakan mobil dinas tersebut.
Sebagaimana diberitakan, mobil dinas jenis Fortuner B 1029 COH salah seorang pejabat di salah satu instansi di Kota Tangerang diketahui menggunakan dua plat, yaitu plat atau kaleng berwarna merah dan warna hitam tapi dengan nomor polisi yang sama.(NGO)