JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembangunan runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang kini dalam tahap pengerasan ternyata masih menyisakan masalah bagi warga yang terdampak penggusuran.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, di dua desa yang terdampak perluasan runway 3, yaitu Rawa Rengas dan Rawa Burung hingga saat ini masih terdapat sejumlah warga yang belum menerima ganti rugi dari pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta lantaran ada pihak lain yang mengklaim tanah sebagai miliknya.
Atas klaim tersebut, oleh panitia uang ganti rugi dititipkan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sambil menunggu proses penyelesaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dilain pihak ada juga yang merasa kecewa, karena yang dibayangkan hasil tanah yang dibayarkan oleh Angkasa Pura tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pemilik lahan dan terlalu banyak prosedur yang harus dilalui.
Ironisnya, sesuai informasi yang diterima Redaksi khatulistiwaonline.com, ada tanah bengkok atau tanah desa yang ikut diperjual belikan luasnya 10.000 M2.
Tanah yang yang terletak di wilayah Desa Rawa Rengas itu, disebut dibeli oleh L A, warga Jakarta Timur pada tahun 1973. Informasi yang berkembang beberapa waktu lalu tanah tersebut sudah dibeli oleh Mr X dengan harga Rp 3.4 Miliar dengan dua kali transaksi di hadapan Notaris berinisial M di Kabupaten Tangerang. Berbagai asumsi timbul dikalangan masyarakat, ada yang bilang pembeli tanah dimaksud terlalu berani dan tanpa mengetahui secara jelas status tanah.
Untuk diketahui, tanah milik LA yang dijual kepada Mr X belum termasuk lahan yang terdampak pembangunan runway 3 Bandara Soetta, namun melihat perkembangan bandara internasional tersebut, kemungkinan dalam waktu yang tidak lama lagi tanah seluas 1.000 meter persegi itu akan dibebaskan juga oleh Angkasa Pura. Oleh Mr. X selaku pembeli, nantinya harga tanah tersebut akan melonjak dan berharap mendapatkan untung besar dengan mengupayakan tanah tersebut seolah olah tidak ada masalah dan melakukan pengurusan kelengkapannya atau legalitas formal agar Angkasa Pura II membeli tanah dimaksud.
Terkait dugaan bahwa tanah yang dibeli oleh LA adalah tanah desa, pada penghujung tahun 2018 lalu, dari Redaksi Khatulistiwa mengutus Wartawan untuk konfirmasi ke Desa Rawa Rengas tapi saat itu H. Ingkil. SE selaku Kades tidak ada di tempat. (RIF)