TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM.
Dengan kondisi yang sangat sulit saat ini, tentunya berdampak kepada penyedia lapangan kerja begitu juga pencari pekerjaan.
Dalam satu kesempatan, beberapa pencari kerja diterima lamarannya di PT. Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Palem Semi Kota Tangerang Propinsi Banten.
Sesuai dengan aturan yang sudah disepakati, pihak perusahaan membuat pelatihan bagi para pelamar yang sudah diterima dan membuat pejanjian ikatan dinas Managemen Trainee(MT).
Menurut beberapa pelamar yang ditahan Ijazahnya dan mohon Jatidirinya tidak disebutkan mengatakan, pihak perusahaan tidak melakukan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Salah satu yang tidak dipenuhi adalah biaya transportasi dan pemakaian waktu yang tidak tertib, sehingga selama bekerja tidak bisa membutuhi biaya sehari – hari dan harus minta dari orang tua.
Disebutkan oleh para pelamar, karena tidak merasa kerja sebagai mana layaknya dapat hasil, mereka meninggalkan pekerjaan tersebut dengan menyerahkan aset dari perusahaan yang dipakai ketika bekerja.
Ketika para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi hendak meminta Ijazah yang sedang ditahan, pihak Arta Boga Cemerlang tidak mau memberikan dan mengatakan harus memberikan 25 jt sebagaimana yang sudah ada dalam perjanjian.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wiranto yang menandatangani surat perjanjian mengatakan sudah melalui prosedur dan memberikan nomor ponsel dari kantor pusat PT Arta Boga Cemerlang ( Orang Tua Grup)
Pihak kantor pusat PT Arta Boga Cemerlang ketika dikonfirmasi melalui jaringan WA, Harianus Iktiar Zebua mengatakan, pihak perusahaan sudah melalui prosedur mengambil langkah berdasarkan kontrak/perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Gordon Sitinjak yang dulunya pernah di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang saat ini ketua Umum Perkumpulan Pilar Bangsa mengatakan, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi karena sudah dapat digolongkan dengan kerja paksa atau rodi.
Keadaan itu terjadi karena ada sebab akibat sehingga pekerja yang masih tahapan Training keluar karena pengingkaran dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak berikan biaya transportasi dan jam waktu kerja tidak tertib.
Lebih tegas dikatakan oleh Gordon, perjanjian atau kontrak yang dibuat harus mengembalikan 25 jt kalau pekerja keluar dimasa Training, saya mau tahu pasal dan ayatnya diperundang undangan mana yah, kan itu hanya aturan perusahaan saja, kata Gordon dengan berapi-api.(JRS)