Mamuju Tengah, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fredy menyebut 2 orang yang dibayar Z yakni keponakannya inisial TA dan adik ipar dari istri ketiga inisial S. Keduanya diberi imbalan uang tunai Rp 2 juta dan masing-masing dijanjikan satu ekor sapi.
“TA (dapat) Rp 1,5 juta dan kepada tersangka S Rp 500 ribu untuk menghabisi istrinya. Selain itu juga dijanjikan akan diberikan 1 ekor sapi apabila telah selesai membunuh korban,” terangnya.
Kedua pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor. Begitu jalanan sedang sepi, keduanya memberhentikan motor yang dikendarai korban.
“Kemudian TA ini yang menikam korban dengan badik,” ungkap Fredy. (BAS)