JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Melihat perkembangan salah satu umat beragama yang sepertinya terti das, Presidium Rakyat Mengggugat bersama elemen masyarakat dari berbagai agama, ikut memberikan dukungan dalam aksi yang penuh damai tanpa melakukan tindakan anarkis di halaman gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa 3/3.
Satu persatu dipersilahkan oleh panitia untuk berorasi di panggung yang sudah disiapkan. Adapun dasar landasan sebagai kewenangan dari Mahkamah Agung yaitu UU 1945 pasal 24 A tentang kewenangan MA mengadili tingkat kasasi untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang, UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, UU No39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hampir seluruhnya yang diberikan kesempatan naik ke panggung, menyurakan agar kaum intoleran dan radikal tidak diberikan ruang di bumi nusantara, kita semua harus sama sama menjaga keutuhan umat beragama tanpa terkecuali dan tidak boleh ada lagi istilah kafir, mayoritas dan minoritas, karena repulik ini tidak boleh diklaim milik minoritas dan mayoritas, kata kata itu harus dibuang.
Dalam kesempatan itu GusNuril juga hadir dan berorasi di panggung. Dikatakan oleh Gus Nuril, hal ini sudah lama disuarakan oleh dirinya, bahkan di Youtube sering disebutkan, kalau berlarut dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.
Hal yang utama dalam panggung yang disebut Presidium Rakyat Menggugat, mengajukan Yudisial Review ke MA terkait pasal 13 dan 14 yang ada dalam peraturan bersama dua menteri No 9 tahun 2006.
Tidak ketinggalan juga Gibson Sihombing memberikan orasi dengan damai dengan suara yang tegas, mengatakan keprihatinannya terhadap sekelompok orang yang dilarang berbakti, padahal menurut dia, semuanya itu mendoakan seluruh rakyat agar hidup rukun yang satu dengan yang lainnya, dan tidak lupa juga mendoakan piminan tertinggi sampai dengan tingkat Rukun Tetangga agar tetap sehat dalam pemeliharaan Tuhan.
Beberapa pengacara yang mewakili Presidium Rakyat Menggugat salah satunya Wasri Mihon Manalu SH mengatakan, mereka dengan sukarela memberikan pendampingan terhadap aksi yang dilakukan olek elemen masyarakat yang mewakili seluruh agama yang diakui di NKRI siap memberikan tenaga, bahkan ratusan Pengacarapun nantinya siap digalang, memohonkan pada MA mencabut pasal 13 dan 14 peraturan bersama dua menteri. (DAB)